Panja Perlindungan Konsumen Gali Masukan FH UI Guna Bahas Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal saat bertukar cenderamata usai pertemuan kunjungan kerja Panja, di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023). Foto: Kresno/nr
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal menilai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasca 24 tahun diberlakukan, masih dinilai belum efektif dalam menyelesaikan persoalan yang timbul di masyarakat. Karena itu, guna membahas revisi UU tersebut, Panja Perlindungan Konsumen melakukan Kunjungan Kerja ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menggali masukan.
"Undang-undang eksisting belum mengikuti perkembangan zaman khususnya pengaturan tetang perkembangan metode perdagangan dengan sistem elektronik (e-commerce) dan crossed border transaction antar negara," ujar Hekal di saat pertemuan kunjungan kerja Panja, di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (4/4/2023).
Di samping itu, menurut Hekal, undang-undang yang ada saat ini juga belum memisahkan secara jelas dan tegas tentang tanggung jawab pelaku usaha barang dan penyedia jasa. Selain itu, Hekal juga menyebutkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga dinilai saat ini belum optimal untuk mengatasi masalah konsumen.
"Pengaturan tentang kelembagaan pelindungan konsumen yang saat ini dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai belum optimal dalam mengatasi permasalahan yang ada saat ini sehingga perlu dilakukan penguatan," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Panja Perlindungan Konsumen juga meminta masukan kepada para akademisi FH UI mengenai pengaturan tentang sanksi pelaku usaha, baik sanksi administratif, ganti rugi, maupun pidana yang perlu dipertegas. Kemudian, perlindungan data konsumen juga dinilai belum diatur dalam undang-undang eksisting. Karena itu, perlu sinkronisasi dengan berbagai undang-undang sektoral yang dikeluarkan setelah UU tentang Perlindungan Konsumen.
"Melihat beberapa permasalahan tersebut, perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai sangat urgen untuk dilaksanakan. Sehingga, Undang-Undang tentang Pelindungan Konsumen telah menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2023," pungkas Hekal. (eno/rdn)